Cek Kebenaran Infografis UU Cipta Kerja

2 komentar
Konten [Tampil]

 Assalamualaikum wr wb

Malam itu, twitter ramai sekali. Orang-orang menolak RUU Cipta Kerja termasuk Omnibus Law. Menyapu 10 trending teratas dan bertahan cukup lama.

Saya cuma baca-baca sebentar. Yang dibaca cuma infografis poin-poin harus menolak UU RUU Cipta Kerja. Juga tabel perbandingan pasal di UU lama dengan RUU CiKa yang banyak 'dihapus'.

Tentu... hal ini membuat saya bertanya-tanya. Ini beneran? 

Namun... tidak adil rasanya bila saya tidak melihat dari 2 sisi. Saya terbiasa untuk melihat sesuatu dari berbagai sudut pandang, makanya saya biasa-biasa saja dan cenderung tenang dalam menghadapi berbagai situasi.

Dan tidak adil juga rasanya, bila saya hanya menyimpulkan dari infografis yang beredar, tanpa sebenar-benarnya membaca naskah UU Cipta Kerja.

Saya harus membacanya sendiri. Membandingkan bagaimana pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan tahun 2003 dan UU Cipta Kerja tahun 2020. Menelaah dengan lebih banyak membaca.

Berikut ini, di postingan ini, adalah cara saya menelaah tentang UU Cipta Kerja, khususnya pasal-pasal kontroversial yang tertera di infografis, yang wara-wiri di media sosial teman-teman saya.

Jadi, di sini saya mencoba mencari satu persatu poin-poin atau pasal yang dimaksud oleh infografis atau tabel yang berbeda, lalu menampilkan bagaimana fakta yang terjadi di UU Ketenagakerjaan.

Infografis Penolakan RUU Cipta Kerja

Btw, ini toh ya infografis yang sering dishare orang-orang?


1. Upah Didasarkan Per Satuan Waktu. Benarkah?

Ya memang benar, hahaha. 

Tapi ini juga tercantum di UU yang lama. 

Di UU Ketenagakerjaan Pasal 157, tercantum bahwa upah didasarkan per satuan waktu (ayat 2) dan hasil (ayat 3).

Lalu di UU Cipta Kerja, tetap tercantum di Pasal 88B. 


2. Upah Minimum Hanya Didasarkan Pada UMP. Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Dihapus. Benarkah?

Ini kayaknya kalimatnya doang deh yang beda.

Di UU ketenagakerjaan, upah minimum didasarkan pada 2 hal, yaitu (a) wilayah provinsi atau kabupaten/kota; (b) sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota

Di UU Cipta Kerja, Pasal 88C ayat 1 bilang bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Ayat 2 bilang bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Ditegaskan lagi dengan Pasal 88C ayat 5 bahwa Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. 

Jadi, tidak dihapus yaa... Cuma kalimatnya aja yang diganti, lalu dijabarkan dan dipertegas.


3. Sanksi Pidana Bagi Pengusaha yang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum Dihilangkan. Benarkah?

Nggak hilang yaa... Sanksi pidananya tetap ada. Masih sama. Minimal 100 juta, maksimal 400 juta.


4. Tidak Ada Denda Bagi Pengusaha yang Terlambat Membayar Upah. Benarkah?

Benar kok ini. Tapi... mari kita telaah terlebih dahulu.

Di UU Cipta Kerja, Pasal 95 Ayat (1), (2) dan (3) dihapuskan. Hal ini juga dinyatakan secara jelas di Naskah Akademis bahwa Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.

Hmm... ayat 2 dihapus. Tidak ada peraturan mengenai denda apabila pengusaha lalai terlambat membayar upah. 

Tapi... ayat 1 juga dihapus. Tidak ada pengaturan mengenai denda apabila buruh melakukan kesengajaan atau lalai.

Hahaha. Haduh


5. Pekerja yang diPHK karena mendapatkan Surat Peringatan Ketiga Tidak Lagi Mendapat Pesangon. Benarkah?

Hmm gimana ya. Saya mau bilang gimana-gimana itu bingung. Karena ketentuan di Pasal 161 itu dihapus. Saya cari-cari, enggak ada yang membahas tentang surat peringatan. Atau mungkin diksinya udah ganti ya.

Lalu di Naskah Akademis, alasan perubahannya adalah menyesuaikan Pasal 157 B. Tapi masalahnya, saya tidak menemukan Pasal 157 B. Hanya menemukan Pasal 157 A. Jadi, gimana?

Hmm, mungkin saya yang luput atau kurang jeli. 


6. Pekerja yang Mengundurkan Diri Tidak Mendapat Apa-Apa. Benarkah?

Ketentuan di Pasal 162 dihapus. Namun bukan berarti tidak diatur. Bukan berarti pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat apa-apa. Melainkan... tetap dapat karena menjadi bagian dari alasan PHK.

Di UU Cipta Kerja Pasal 156, disampaikan bahwa apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dst.

Alasan pengunduran diri ini termasuk adalam bagian pemutusan hubungan kerja. 

Tercantum di Pasal 154A ayat (1) bahwa Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan ... (h) pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.


7.  Pekerja yang di-PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapat pesangon. Benarkah?

Ketentuan di Pasal 163 dihapus. 

Di UU Cipta Kerja Pasal 156, disampaikan bahwa apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dst.

Alasan pengunduran diri ini termasuk adalam bagian pemutusan hubungan kerja. 

Tercantum di Pasal 154A ayat (1) bahwa Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan ... (h) perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan.


... Aduh capek wes 😅

Saya males ngelanjutin, hahaha. Saya mau ngerjain yang lain dulu.

Kesimpulan

Btw kalau ada salah-salah, bisa diskusi di kolom komentar yaaa....

Wassalamualaikum wr wb

Rhoshandhayani KT
Rhoshandhayani, seorang lifestyle blogger yang semangat bercerita tentang keluarga, relationship, travel and kuliner~

Related Posts

2 komentar

  1. Sekarang emang lagi heboh nih UU Cipta Kerja, bahkan dimana-mana udah ada demo.

    Berdasarkan infografis yang beredar di mana-mana, UU ini emang ngeri sih. Tapi sebenarnya perlu ditelaah lagi kebenarannya gimana.

    Cuma berapa orang sih yang mau nelaahnya, apalagi kita seringnya langsung emosi baru baca judul doang, tanpa liat isinya.

    Di satu sisi, dpr pun menurut saya buru-buru untuk mensahkan UU ini tanpa sosialisasi yang cukup pada masyarakat.

    Akhirnya demo deh dimana-mana.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya, mungkin DPR juga kurang sosialisasi yaa... pendekatan ke masyarakatnya kurang
      padahal UU nya cukup bagus

      Hapus

Posting Komentar