5 Cara Beli Rumah Over Kredit Supaya Tetap Untung

Konten [Tampil]

Memiliki rumah adalah idaman setiap orang. Banyak cara untuk memiliki rumah. Mulai dari membeli rumah cash, memanfaatkan KPR, membeli rumah subsidi, take over kredit rumah, dan lainnya.

Semua cara tersebut sah-sah saja untuk dilakukan asalkan tidak mengganggu cashflow keuangan. Pastikan kita membeli rumah dengan cara yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan kita.

over kredit rumah


Keuntungan Beli Rumah Over Kredit

Salah satu cara membeli rumah adalah over kredit. Over kredit atau oper kredit adalah membeli rumah yang sedang dalam masa cicilan atau belum lunas.

Pada prinsipnya, over kredit adalah transaksi pengambilalihan cicilan KPR dari pihak yang mengkredit sebelumnya kepada kita yang bersedia melanjutkan pembayaran cicilan sekaligus membayar uang yang telah dicicil sebelumnya.

Apakah Boleh Take Over Kredit Rumah Subsidi?

Banyak yang bertanya-tanya: Apakah boleh tak over kredit rumah subsidi?

Jawabannya adalah tidak. Sebaiknya kita tidak mengambil over kredit rumah yag sudah disubsidi. Larangan ini sudah tercanum dalam Permenpera no. 3 tahun 2014.

Kalau pihak pemiliki rumah bersubsidi ketahuan tak over kredit rumah, maka ia akan dikenakan denda maksimal 50 juta dan kepemiliki rumah akan dimintakan pembatalan ke pengadilan.

Apesnya, MBR yang bersangkutan disuruh mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan. 

Cara Take Over Kredit Rumah Subsidi yang Biasanya Dilakukan

Cara licik ini biasa digunakan oleh orang-orang yang ingin membeli rumah subsidi namun memiliki gaji tetap di atas 4 juta per bulan. Rencananya biar teman atau saudaranya membeli rumah subsidi karena gajinya di bawah 4 juta, lalu setelah 5 tahun akan diover kredit kepada dirinya supaya mendapatkan untung.

Agar cara licik ini benar-benar tidak terjadi, maka Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-PPP) menegaskan perihal pengalihan kepemilikan.

Pengalihan kepemilikan rumah subsidi selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet (oleh bank) hanya boleh dilakukan atau dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada MBR yang membutuhkan.

Begitulah bunya ketentuan pengalihan rumah subsidi di Permenpera no 3 tahun 2014.

5 Cara Beli Rumah Over Kredit Supaya Tetap Untung

Jadi jangan sampai kita coba-coba untuk membeli rumah subsidi dengan cara over kredit. Kalau mau over kredit boleh, tapi jangan rumah subsidi yang merupakan fasilitas dari pemerintah. 

Ambil aja over kredit dari orang-orang yang kena kredit macet tapi bukan rumah subsidi. Jadi kamu merasa aman dan orang yang mengalami kredit macet itu juga terselamatkan.

Namun kamu perlu berhati-hati saat hendak membeli rumah over kredit. Khawatir kamu terkena dampak buruk karena itu adalah aset kredit. 

Jadi kamu harus menyimak tips berikut ini mengenai 5 cara beli rumah oer kredit supaya tetap untung. Simak baik-baik ya.

1. Ketahui Skema Over Kredit Rumah

Pada mulanya kamu harus mengetahui skema over kredit rumah. Apakah over kredit itu berasal dari satu bank ke bank lain supaya mendapat bunga lebih kecil. 

Ataukah over kredit dari debitur lama ke debitur baru? Dalam hal ini, biasanya debitur lama tidak sanggup membayar cicilan sehingga harus mengalihkan KPR tersebut pada debitur baru.

2. Tentukan Cara Bayar Over Kredit Rumah

Kamu harus menentukan dan memutuskan bagaimana kamu akan membayar over kredit rumah. Apakah kamu melakukan pelunasan sisa pokok pinjaman? Kalau melakukan ini, kemungkinan kamu harus membayar denda (pinalti) pelunasan cepat sesuai perjanjian masing-masing bank.

Ataukah kamu akan melanjutkan membayar cicilan? Kalau mau membayar cicilan, bisa langsung ke banknya. Jadi kamu dan debitur lama sama-sama datang ke bank untuk membahas masalah over kredit rumah ini.

3. Periksa Kondisi Rumah

Sebelum deal take over kredit rumah, pastikan kamu memeriksa kondisi rumah terlebih dahulu. Cek dulu apakah lokasinya sesuai dengan yang kamu ingininkan.

Apakah bangunannya masih kokoh dan bagus? Setidaknya kamu tidak perlu merenovasi dalam 10 tahun ke depan. Jadi kamu harus benar-benar memeriksa kondisi rumah dengan baik.

4. Tanyakan Dokumen Asli

Dokumen asli adalah hal utama yang harus kita perhatikan. Jangan pernah tergiur dengan over kredit yang harganya rumah namun tidak memiliki dokumen asli.

Ketiadaan dokumen asli menimbulkan kerugian bagi kita karena status kepemiliki tidak jelas. Atau yang paling buruk lagi, kita malah ditipu.

Setidaknya ada 5 dokumen berikut yang harus disiapkan penjual rumah untukmu yang hendak melakukan over kredit:

  1. Foto copy surat perjanjian kredit
  2. Foto copy sertifikat penjaminan pada bank
  3. Foto copy IMB
  4. Foto copy SPPT PBB + bukti lunas
  5. Buku tabungan untuk membayar angsuran

5. Ketahui Rekam Jejak Pemilik Kredit Sebelumnya

Hal yang paling penting adalah kita harus mengetahui rekam jejak pemilik kredit sebelumnya. Pastikan cicilannya bersih dan tanpa tunggakan. Sebab kalau ada tunggakan, bisa jadi kita yang harus menanggungnya.

Jangan sampai kita merasa dirugikan saat take over kredit rumah. Kamu bisa tanyakan langsung ke bank terkait untuk mengetahui rekam jejak pemilik kredit terdahulu.

Itulah cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan take over kredit rumah supaya tidak dirugikan dan merasa tetap untung. Jadi kamu bisa memiliki rumah yang nyaman dengan cara yang aman. 


Rhoshandhayani KT
Rhoshandhayani, seorang lifestyle blogger yang semangat bercerita tentang keluarga, relationship, travel and kuliner~

Related Posts

1 komentar

  1. Point-point di atas memang penting sekali kak, apalagi soal rumah yang kita tau harganya juga tidak murah ya

    BalasHapus

Posting Komentar